|
|
Perlunya apoteker dikenal pasien |
|
|
|
|
Written by Indri Mulyani Bunyamin
|
|
Tuesday, 06 May 2008 |
|
Berdasarkan hasil pooling yang dilakukan oleh informasi-obat.com mengenai pengetahuan pasien mengenai apakah mereka mengetahui tugas seorang apoteker didapatkan data dari 101 peserta pooling yang dimulai dari 1 ferbruary 2008 sampai dengan 5 mei 2008, sebanyak 86 orang (85 %) menyatakan bahwa mereka mengetahui tugas seorang apoteker, 10 orang (9,9 %) menyatakan tidak tahu profesi apoteker itu apa dan 5 orang (5 %) memilih tidak tahu tugas seorang apoteker. |
|
Last Updated ( Tuesday, 06 May 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Uraian singkat pentingnya sertifikasi |
|
|
|
|
Written by ISFI
|
|
Thursday, 24 January 2008 |
|
Apa itu PUKA dan SKA?
Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker atau disingkat PUKA, adalah suatu kegiatan penataran yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A dan B bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia setempat. Pada tahap awal, sampai dengan tahun 2008, Penataran dilaksanakan dalam waktu 3 hari, berdasarkan kebutuhan Apoteker didaerah masing masing. Penataran diikuti dengan Ujian dalam bentuk Uji Kompetensi, baik berupa Pre dan Post test maupun Ujian Khusus Kompetensi yang dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk itu. Regulasi tenaga kesehatan meliputi sertifikasi, registrasi, dan lisensi, yang didalamnya terdapat ketentuan tentang standar profesi / kompetensi, standar pendidikan profesi, standar pelayanan, uji kompetensi, kode etik profesi dan akuntabilitas profesi serta aspek hukum yang menyangkut perdata dan pidana. Proses sertifikasi adalah suatu proses pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan,keterampilan dan sikap) seorang Apoteker setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi Apoteker sesuai dengan tuntutan bidang pekerjaannya, ditandai dengan diberikannya Sertifikat Kompetensi Apoteker atau disingkat SKA. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. Registrasi dilakukan oleh Departemen Kesehatan baik melalui Dinkes Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memberikan Nomor Registrasi. |
|
Last Updated ( Tuesday, 18 March 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Pelayanan Konseling akan meningkatkan kepatuhan pasien pada terapi obat |
|
|
|
|
Written by Drs. Bayu Tedja Muliawan, Apt, M.Pharm
|
|
Tuesday, 15 January 2008 |
|
(Diambil dari http://www.binfar.depkes.go.id/def_menu.php) Pelayanan kefarmasian semakin berkembang, tidak terbatas hanya pada penyiapan obat dan penyerahan obat pada pasien , tetapi perlu melakukan interaksi dengan pasien dan profesional kesehatan lainnya , dengan melaksanakan pelayanan "Pharmaceutical care" secara meneyeluruh oleh tenaga farmasi. Konseling pasien merupakan salah satu bagian dari pelayanan farmasi , karena baik tenaga farmasi maupun pasien memperoleh keuntungan dari kegiatan konseling.
|
|
Last Updated ( Tuesday, 18 March 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Persyaratan dan prosedur perijinan apotek |
|
|
|
|
Written by indri mulyani bunyamin
|
|
Monday, 14 January 2008 |
|
Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut: - Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
- Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
- Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
|
|
Last Updated ( Tuesday, 18 March 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
|