Advertisement
Home arrow Seputar Apoteker arrow Uraian singkat pentingnya sertifikasi
Uraian singkat pentingnya sertifikasi PDF Print E-mail
Written by ISFI   

 

Apa itu PUKA dan SKA?

 

Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker atau disingkat PUKA, adalah suatu kegiatan penataran yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A dan B bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia setempat.

Pada tahap awal, sampai dengan tahun 2008, Penataran dilaksanakan dalam waktu 3 hari, berdasarkan kebutuhan Apoteker didaerah masing masing. Penataran diikuti dengan Ujian dalam bentuk Uji Kompetensi, baik berupa Pre dan Post test maupun Ujian Khusus Kompetensi yang dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk itu.

Regulasi tenaga kesehatan meliputi sertifikasi, registrasi, dan lisensi, yang didalamnya terdapat ketentuan tentang standar profesi / kompetensi, standar pendidikan profesi, standar pelayanan, uji kompetensi, kode etik profesi dan akuntabilitas profesi serta aspek hukum yang menyangkut perdata dan pidana. Proses sertifikasi adalah suatu proses pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan,keterampilan dan sikap) seorang Apoteker setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi Apoteker sesuai dengan tuntutan bidang pekerjaannya, ditandai dengan diberikannya Sertifikat Kompetensi Apoteker atau disingkat SKA.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. Registrasi dilakukan oleh Departemen Kesehatan baik melalui Dinkes Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memberikan Nomor Registrasi.

 
 

Mengapa perlu PUKA dan SKA?

 

Pendidikan profesi Apoteker berjalan sejak setengah abad yang lalu, tepatnya 1946, telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Semula pendidikan apoeker tidak memiliki kurikulum yang jelas, kemudian dilanjutkan pada tahun 1960-an dengan sistem terpimpin menggunakan sistem semester dengan pola umum dan fokus pada kimia farmasi dan peracikan, hal ini berjalan sampai dengan pertengahan tahun 1970-an. Kerja praktek baru diperkenalkan pada sekitar tahun 1980-an. Walaupun pada tahun 1990-an mulai diperkenalkan ”pelayanan kefarmasian”, namun pendekatan pendidikan profesi apoteker masih dengan bobot akademik, ketimbang profesional.

Yang menarik adalah, walaupun sesama akreditasi A atau B, perguruan tinggi farmasi memiliki sumber daya dan proses pendidikan yang berbeda / bervariasi, termasuk proses praktek kerja lapangan yang bervariasi pula. Misalnya ada calon apoteker yang ”praktek kerja” yang hanya melihat lihat proses industri dari balik kaca, atau belajar proses pelayanan Apotek dari Asisten Apoeker, karena Apotekernya tidak ada ditempat.

Akibatnya, kemampuan, apalagi kompetensi Apoteker yang dihasilkan sangat bervariasi, dan banyak sekali yang dapat dikatakan kurang kompeten. Barangkali ini yang menyebabkan, misalnya Apoteker ”tidak berada” di Apotek pada saat Apotek buka.

Disamping itu, Era gobalisasi menuntut adanya kesiapan seluruh tenaga kesehatan Indonesia untuk dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri, termasuk dengan tenaga kerja asing. Di dalam negeri banyak pihak berkepentingan dengan pekerjaan kefarmasian, khususnya praktik Apoteker di Apotek, rumah Sakit, dan pekerjaan di Industri Farmasi dan Distribusi / Pedagang besar Farmasi, antara lain :

· Masyarakat – yang mendambakan adanya pelayanan kesehatan, termasuk pekerjaan kefarmasian yang bermutu, terjangkau, bertanggung jawab, dapat diterima oleh budaya dan nilai setempat.

· Pemerintah yang memiliki amanah dan tanggung jawab dari Negara dan masyarakat untuk menyehatkan masyarakat Indonesia.

· Profesi (Organisasi Profesi, ISFI) yang berkepentingan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial menjadi sebuah kekuatan sosial serta menghadirkan Apoteker sebagai anggota profesi yang kompeten.

Para Apoteker sebagai praktisi yang menggantungkan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta aktualisasi dirinya melalui profesi.

Profesi lain serta professional yang memiliki kedekatan dengan profesi Apoteker dan memerlukan kerjasama dan bantuan.

· Pemberi Kerja (Employers) yang berkepentingan dalam pencapaian tujuan institusinya serta mewujudkan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat dan pemerintah, maupun pada pemilik modal.

Kata kunci dari penjealsan ini adalah, diperlukan Apoteker yang KOMPETEN.

 

Disamping itu mewujudkan pekerjaan kefarmasian yang bermutu melalui Apoeker yang Kompeten, SKA juga akan membuka peluang kerja ke Luar Negeri, karena pengakuan internasional atas ISFI melalui Federasi Farmasis Interanasional ( FIP) dan Asia (FAPA); mengatur pasar kerja Apoteker dalam negeri, termasuk karena adanya peluang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

 

Apa dasar hukum PUKA dan SKA ?

 

Diberbagai negara, dunia profesi farmasi melaksanakan regulasi yang dibuat sendiri oleh para praktisi bersama dengan organisasi profesinya terutama untuk mengatur anggotanya dalam melakukan pekerjaan. Pengaturan biasanya mengenai etika profesi, standar-standar yang diperlukan, serta bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban terhadap masyarakat agar kredibilitas profesi dapat terjaga.

Di Indonesia disamping adanya kesepakatan dan hasil Rakpat Kerja Nasional dilingkungan ISFI, serta Konsensus ISFI, Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia beserta 20 Pimpinan Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A dan B, yakni yang berhak melaksanakan pendidikan Profesi Apoteker, telah disadari disepakati bersama bahwa Pendidikan Apoteker memerlukan sertifikasi, dan Apoteker perlu mengikuti Sertifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi Apoyeker.

 

Hal ini sebetulnya sudah diatur melalui Peraturan Perundangan, yakni pasal 53 UU No 23 / 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya, serta tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia, menyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya dan ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. UU ini diikuti dengan PP 23 / tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan perlunya sertifikasi dan keharusan tenaga profesi memiliki Sertifikat Kompetensi.

PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan, mengamanatkan bahwa tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari Menteri Kesehatan(psl 4), Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi(psl 21), Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi(psl 24), dan tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi diancam hukuman atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-(psl 35).

 

Apa itu Kompetensi ? Apoteker yang kompetenkah anda ?

 

Berdasarkan kebutuhan masyarakat akan jaminan mutu pekerjaan kefarmasian, tuntutan pelayanan yang prima, dan adanya tantangan pada era global, serta adanya peraturan perundangan tersebut diatas, maka dibutuhkan profesionalisme dari Apoteker. Profesionalisme mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bekerja, termasuk melayani masyarakat. Profesionalisme Apoteker didasarkan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar Profesi yang mencakup standar kompetensi kerja dan etika profesi.

Kompetensi adalah rumusan kewenangan berdasarkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diakui secara resmi oleh lembaga yang berwenang, yang ditinjau secara berkala. Standar kompetensi adalah bakuan kemampuan minimal seorang Apoteker dan kewenangan untuk menjalankan tugasnya sebagai Apoteker profesional. Bakuan tersebut memuat pernyataan yang menguraikan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang harus dimiliki saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri atau lapangan pekerjaan kefarmasian.

 

Dengan demikian, dapat dikaakan, bahwa kompetensi tersebut, seharusnya mengikuti perkembangan zaman, perkembangan ipteks dan pelayanan kefarmasian, sehingga jika seseorang yang tidak pernah mengikuti perkembangan iptek dan pelayanan kefarmasian, dengan sendirinya akan mengalami kelunturan kompetensi dibandingkan pada saat mereka lulus. Kita juga menyadari, bahwa sebagian Apoteker telah meng “upgrade” diri, terutama di Industri farmasi / manufaktur dan rumah sakit tertentu sesuai dengan tuntutan ditempat kerja masing masing. Namun bagaimana dengan Apoteker lain, misalnya di Apotek ? Apakah Apoeker telah mengembangkan diri ?

Kita juga mengetahui, program pendidikan berkelanjutan baik berupa pelatihan, seminar atau bentuk lain sangat jarang dilakukan di Indonesia, sehingga peluang mengembangkan diri juga terbatas.

 

Mengapa Anda harus segera mengikuti PUKA ?

 

PUKA akan dilakukan secara sukarela sampai dengan pertengahan tahun 2008, artinya tidak ada keharusan alias voluntary, namun mulai pertengahan tahun 2008, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, maka diberlakukan wajib ( compulsory ) dan setiap calon penerima sertifikat, harus mengikuti ujian kompetensi.

 

Bagaimana PUKA dilaksanakan ?

 

Pelaksanaan PUKA dimaksudkan untuk meningkatkan dan sekaligus menyesuaikan kemampuan Apoteker sehingga menguasai pengetahuan, sikap & perilaku / keterampilan secara seimbang dan mengikuti perkembangan ipteks dan pelayanan terbaru.

 

Pelaksanaan PUKA ini didasarkan atas pedoman yang disusun oleh Pengurus Pusat ISFI dan memberikan arahan agar materi yang dibahas meliputi perkembangan Per-UU-an, kode etik & standar kompetensi / pelayanan (10%), keanggotaan / program kerja ISFI (10%), perkembangan ipteks produk & pelayanan kefarmasian ( 40 %), dan perkembangan pelayanan & praktik profesi kefarmasian(40%). Penatar untuk acara PUKA ini adalah orang orang yang memenuhi persyaratan :

· Penatar yang telah pengalaman menatar/menguji dalam bidang keprofesian.

· Telah mengikuti, lulus dan memperoleh sertifikat dalam penataran kompetensi apoteker

· Telah mengikuti, lulus dan memperoleh sertifikat sebagai penatar / penguji PUKA.

· Praktisi pelatihan / penataran > 5 tahun, atau praktisi profesi farmasi terkait > 10 tahun

· Penatar yang menguasai / ahli dalam bidang akademik sesuai topik penataran, misalnya pengajar S2, pengalaman profesi terkait 5 tahun, atau pengajar S3, pengajar lektor kepala.

· Penatar yang memiliki pengalaman organisasi ISFI >10 tahun untuk keprofesian / etika kefarmasian

 

Sampai dengan bulan Maret 2007, telah dilaksanakan penataran di Bandung , kerjasama antara Pengurus Daerah ISFI Jawa Barat dengan Sekolah Farmasi ITB dan Jurusan Farmasi Universitas Pajajaran sebanyak 3 angkatan, di Surabaya kerjasama antara Pengurus Daerah ISFI Jawa Timur dengan Fakultas Farmasi Universitas Surabaya dan Universitas Katolik Widya Mandala, dan di Serang, kerjasama antara Pengurus Daerah ISFI Banten dengan Departemen Farmasi Universitas Indonesia, sebanyak masing masing 1 angkatan.

Siapa saja yang harus memiliki SKA ?

 

SKA harus dimiliki bagi Apoteker yang akan bekerja sebagai Tenaga Kefarmasian Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan Gudang Farmasi Kabupaten, dan akan praktek di Apotek, Rumah Sakit, dan Puskesmas.

Bagi Apoteker baru, yang lulus mulai tahun 2002, otomatis akan mendapatkan SKA jika yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada PP ISFI melalui Perguruan Tinggi tempat mereka lulus, dan memenuhi persyaratan administratif seperti biodata, biaya sertifikat dan nomor dan tanggal ijazah Apoteker. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal kelulusan sebagai Apoteker.

Bagi Apoteker yang lulus sebelum tahun 2002, diharuskan mengikuti penataran kompetensi ditempat yang disebutkan dibawah. Sertifikat berlaku 5 tahun sejak dikeluarkannya sertifikat.

Dimana saja PUKA dapat diikuti ?

 

PUKA dapat diikuti di semua daerah yang memiliki Pengurus Daerah ISFI di seluruh Indonesia, dengan catatan, pelaksanaan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A atau B.

Dengan demikian Apoteker yang segera akan mengikuti PUKA dapat mengubungi Pengurus Daerah ISFI setempat, atau perguruan tinggi farmasi dibawah ini :

1. Fakultas Farmasi Universitas Sumatra Utara, Medan

2. Jurusan Farmasi FMIPA - Universitas Andalas, Padang

3. Departemen Farmasi FMIPA – Universitas Indonesia, Jakarta

4. Fakultas Farmasi Universitas Pancasila

5. Jurusan Farmasi FMIPA – Institus Sains dan Teknologi Nasional, Jakarta

6. Jurusan Farmasi FMIPA – Universitas Muhammadiah Prof Hamka, Jakarta

7. Fakultas Farmasi Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta

8. Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, Bandung

9. Jurusan Farmasi FMIPA – Universitas Pajajaran, Bandung

10. Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

11. Fakultas Farmasi Universitas Sanata Darma, Yogyakarta

12. Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

13. Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta

14. Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiah Surakarta

15. Sekolah Tinggi Farmasi Yayasan Farmasi Semarang

16. Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

17. Fakultas Farmasi Universitas Surabaya

18. Fakultas Farmasi Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya

19. Fakultas Farmasi Universitas Hasanudin

 

Siapa yang berwenang mengeluarkan SKA ?

SKA dikeluarkan oleh Pegurus Pusat ISFI bekerjasama dengan Dekan Fakultas atau Ketua Jurusan / Departemen Farmasi Universitas Pelaksana PUKA.

 

(diambil dari http://www.isfinational.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=62&Itemid=245)
 
< Prev   Next >