Kumpulan artikel terbaru
Posko kesehatan untuk anda yang sedang mudik Arus mudik yang melimpah pada menjelang hari Idul Fitri sudah merupakan kejadian yang rutin terjadi setiap tahunnya. Banyaknya pendatang yang bekerja di Jakarta membuat mereka minimal sekali dalam setahun ingin berkumpul bersama keluarga mereka.Padatnya j ...Readmore

nano propolis
RedBlueDark SmallMediumLarge NarrowWideFluid
Home
KETERANGAN PERS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PO CHAI PILLS PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 05 April 2010
Maraknya informasi mengenai adanya informasi mengenai penarikan dari peredaran obat tradisional dengan merek dagang Po Chai Pills dalam bentuk kapsul oleh Singapores Health Sciences Authority (HSA),  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan siaran pers Nomor: HM.04.01.1.0310.1472 tanggal 30 Maret 2010. Keterangan pers dari BPOM tersebut adalah sebagai berikut :



1. Bahwa Po Chai Pills terdaftar di Indonesia dalam bentuk sediaan pil dengan nomor registrasi POM TI 004 400 941, diproduksi oleh Li Chung Shing Tong (Holdings) Ltd, Hong Kong, diimpor dan didistribusikan oleh PT.Perdana Sakti Indonesia;
2. Bahwa Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul tidak terdaftar di Indonesia;
3. Bahwa Po Chai Pills yang ditarik dari peredaran oleh HSA adalah Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul karena dideteksi mengandung bahan kimia obat phenolphthalein dan sibutramine, sedangkan Po Chai Pills dalam bentuk sedian pil tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat;
4. Namun demikian berdasarkan informasi tersebut diatas dan dalam rangka lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia) untuk meningkatkan pengawasan di peredaran terhadap kemungkinan beredarnya Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul/tidak terdaftar;
b. Melakukan sampling/pengambilan contoh Po Chai Pills yang terdaftar di Indonesia dari seluruh jaringan distribusi untuk dilakukan analisis/pengujian laboratorium dari kemungkinan mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam obat tradisional;
c. Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan produk lainnya dengan memperhatikan penandaan dan informasi yang tercantum dalam kemasan serta kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan Nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it dan This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
 
< Prev   Next >



Instant Internet Business Ideas

Transferfactor

Cari Obat

Iklan anda di sini

Who's Online

We have 1 guest online